Dugaan Pencemaran Nama Baik Hamish Daud, Terkait Perusahaan Lingkungan
Hamis Daud--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Kronologi Hamish Daud menjadi korban pencemaran nama baik ini bermula pada 2022, ketika aktor tersebut menerima tawaran untuk menjadi brand ambassador (BA) dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan. Ia tertarik dengan program-program pelestarian lingkungan yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut, lalu memutuskan untuk bergabung.
Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan, Hamish Daud dituduh tidak membayar gaji karyawan, meskipun ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah direktur perusahaan tersebut.
Kemudian, nama Hamish Daud sempat viral di media sosial (medsos) setelah dituduh tidak membayar gaji karyawannya selama tiga bulan. Namun, ternyata perusahaan tersebut bukanlah milik suami penyanyi Raisa Andriana itu.
Kuasa hukum Hamish Daud, Wijayono Hadi Sukrisno, menegaskan kronologi yang sebenarnya, kliennya hanya berperan sebagai brand ambassador, bukan pemilik perusahaan yang dituduhkan tidak membayar gaji karyawan.
"Dia (Hamish Daud) bukan pemilik atau direktur utama perusahaan itu," kata Wijayono Hadi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024).
Wijayono kemudian menjelaskan kronologi bagaimana nama Hamish Daud bisa dicatut hingga berujung pada pencemaran nama baik. Ia menyebutkan bahwa pada awal 2002, Hamish Daud hanya berperan sebagai BA bagi perusahaan tersebut.
Kerja sama tersebut berjalan dengan baik pada awalnya, tetapi kemudian perusahaan itu tiba-tiba mengalami masalah internal.
"Awalnya semuanya baik-baik saja, tetapi belakangan ini perusahaan tidak lagi berjalan dengan baik karena banyak pihak yang tidak ada di tempat," terang Wijayono.
Akhirnya, Hamish Daud dituduh sebagai pemilik perusahaan dan dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi gaji karyawannya.
Masalah penagihan gaji ini terus menjadi pemberitaan dan selalu dikaitkan dengan nama Hamish Daud, meskipun ia tidak memiliki tanggung jawab terkait hal tersebut.
"Masalah ini (penagihan gaji) selalu mencuat di media. Selama ini, selalu dituduhkan kepada klien saya mengenai tanggung jawab keuangan karyawan, termasuk masalah pembayaran gaji," jelas Wijayono.
Wijayono pun mengingatkan, pihak pemilik perusahaan harus memberikan klarifikasi yang jelas terkait masalah tersebut.
"Sudah ada pernyataan resmi dari direktur utama bahwa itu bukan tanggung jawab klien kami, melainkan tanggung jawab direktur utama perusahaan," ujarnya.
Hamish Daud merasa reputasinya tercemar akibat masalah ini. Ia berharap kasus ini segera selesai dan dapat menyelesaikan masalah yang berdampak pada citranya.