Radar Seluma.Bacakoran,co

Gratis, Disnaker Bengkulu Selatan Permuda AK1

Kepala Dinasker dan tenaga kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto SH--

 

 

Koranaradarseluma.net - Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu ini berlaku nasional selama 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan, dan jika pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja BS, Edi Susanto SH. "Pelayanan kartu AK/1 atau kartu kuning bagi pencari kerja dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja,"ujar Edi Susanto.

BACA JUGA:Tindak Tegas Pedagang Bandel, Satpol PP Disiagakan

 

 

Dikatakan Edi, kartu AK/1 merupakan kartu tanda  pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan, dan bagi para pencari kerja   melamar kerja ke beberapa perusahaan dan instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning.

 

 

"Cara untuk mendapatkan kartu kuning dapat diperoleh langsung di kantor Disnaker dengan membawa berkas fisik yang diperlukan seperti surat tada tamat belajar, KTP,"jelas Edi. Ia mengakui kartu AK/1 atau kartu kuning dapat diurus di jam kerja dan tanpa dipungut biaya alias geratis. "Sejauh ini proses pembuatan kartu AK/1 tidak rumit asalkan syarat yang ditentukan terpenuhi,"pungkas Edi.(yes)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan