Dua Rekanan Kasus Makmin, RSHD Kembalikan Uang Rp 204 Juta
RSHD Manna Bengkulu Selatan--
Koranaradarseluma.net - Dua dari tiga orang tersangka kasus korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien RSHD Manna Bengkulu Selatan, inisial Yu dan Vi telah mengembalikan uang kerugian negara Rp.204 juta dari total kerugian negara Rp.303 juta.
BACA JUGA:Sekda Apresiasi Kecamatan Kedurang Ilir Terpilih Peluncuran DRPPA
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan MH mengatakan Yu dan Vi telah mengembalikan kerugian negara uang Rp.204 juta dari total kerugian negara Rp.303 juta atas kasus korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien RSHD Manna Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Yang mana inisial De saat itu menjabat sebagai Direktur RSHD Manna sebagai KPA.
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik, Ini Keterangan Sopir Truk JNT Laka MD
Sedangkan inisial Yu dan Vi rekanan pengadaan makmin pasien. "Uang pengembalian kerugian negara telah diterima Kejari sebagai uang titipan, dan dua tersangka yakni Yu dan Vi. Sedangkan tersangka De belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta,"ujar Andi.
Dikatakan Andi, pengembalian kerugian negara akan menjadi catatan dan pertimbangan dalam proses persidangan, dimana upaya kooperatif kedua tersangka bisa menjadi pertimbangan meringankan saat penuntutan. "Kerugian negara pengembalian akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan,"kata Andi.
Ia menambahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. "Sidang perdana ketiga tersangka direncanakan akan digelar awal tahun depan, dan tepatnya tanggal 2 Januari 2025. Sementara penahanan ketiga tersangka penahanan di pindahkan ke lapas Kota Bengkulu,"demikian Andi.(yes)