Respons Jokowi dan Gibran, Dipecat dari PDIP, hingga KPK Tidak Cegah Harun Masiku
Respon Jokowi--Koranradarseluma.net
Isu politik terkini yang masih menarik bagi masyarakat adalah soal wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Presiden Prabowo Subianto sudah meminta Kemendagri untuk mengkaji sistem pilkada lewat DPRD.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan para peneliti untuk mengkaji sistem pilkada lewat DPRD seperti diminta Prabowo.
“Presiden sudah melontarkan wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah. Ini berangkat dari perhatian beliau terhadap biaya politik yang sangat tinggi, baik dalam pilkada maupun pemilu legislatif,” ujar Bima Arya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Kami sedang menyiapkan rancangan yang komprehensif. Pelaksanaan wacana ini tentu tidak akan terburu-buru, tetapi jika bisa dipercepat dan sistemnya sudah siap, tentu akan segera dijalankan,” tambahnya.
36 Menteri Kabinet Prabowo Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 36 menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 4 Desember 2024. Batas akhir bagi mereka yang belum menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
“Sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sementara untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 30 dari 57 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Kemudian enam dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN.
KPK Tidak Cekal Harun Masiku
Harun Masiku masih menjadi salah satu isu politik terkini yang menjadi perhatian pembaca. KPK sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) baru terhadap Harun Masiku. Namun, KPK tidak mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri Harun Masiku kepada Imigrasi.
"Terakhir (pencegahan Harun Masiku) berakhir pada 13 Januari 2021. KPK belum mengajukan permohonan kembali," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dengan tidak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka sesuai dengan ketentuan, cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.
"Artinya orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah, orang ini tidak dicegah untuk berpergian ke luar negeri," ujar Saffar.
Demikian isu politik terkini di Beritasatu.com yang masih menarik perhatian pembaca.