Dinas Ketahan Pangan Bengkulu Selatan , Mewajibkan Regitrasi Ulang Mitra SPHP
Marwin,S.Sos Sektaris DKP Bengkulu Selatan--
Koranradarseluma.net - Dinas Ketahan Pangan (DKP) Bengkulu Selatan (BS), mewajibkan mitra SPHP melaksanakan registrasi ulang setiap pergantian tahun tahun karena izin usaha diterbitkan setiap tahu, agar usaha tidak mati. "Sehubungan akan berakhirnya penugasan SPHP Tahun 2024, maka DKP BS sudah melaksanakan rapat evaluasi mitra SPHP. Yang berarti setiap mitra harus melakukan registrasi ulang untuk tahun 2025,"ungkap Marwin,S.Sos Sektaris DKP Bengkulu Selatan, pada Senin (16/11/2024).
BACA JUGA:Lansia Sehat Rutin Senam
Saat ini harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP di tahun 2024 terhitung bulan Desember dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 13.100/kg untuk wilayah sumatera. Sementara harga tembus Rp11.300 /kg beras SPHP. Setiap karung/kampil 5 kg.
BACA JUGA:Perekaman e-KTP Bagi Penyandang Disabilitas
Ia menegaskan bahwa mitra Bulog harus menjual beras SPHP langsung ke konsumen, dan diharapkan agar penjualan SPHP lebih tertib dan kedepannya lebih mudah ditemukan di pasaran oleh masyarakat yang membutuhkan. "Sebagai bentuk kemitraan dilakukan oleh DKP, yakni memberihkan kemudahan mitra SPHP dalam mendapatkan surat izin penjualan beras SPHP,"pungkas Marwin.
Marwin juga menyebut izin usaha bagi masyarakat adalah hal yang sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana. Padahal, mengurus izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id. "Pembinaan terhadap mitra SPHP agar dapat terakomodir dan paham akan tata aturan yang telah ditetapkan,"demikian Marwin.(yes)