Selangkah Lagi, Kasus Pembebasan Lahan Bakal Ada Tersangka, Kejari Tunggu Hasil KJPP
Pembebasan lahan, Tim turun ke lokasi--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu hasil dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta. Di dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya masih menunggu hasil dari tim KJPP Jakarta yang telah melakukan pengecekan di lokasi lahan (objek) pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011 yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Sebelumnya, pada kasus tukar guling, pasca didapatkannya kerugian negara, maka akan ada tersangka sebagai oknum yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Saat ini penilaian harga tanah telah dilakukan oleh KJPP, sehingga setelah dilakukan penghitungan, maka nantinya akan jelas berapa total kerugian negara yang disebabkan pada kasus pembebasan lahan ini. Sehingga, kasus ini tentu akan menemui akhirnya.
"Saat ini kita masih menunggu hasil penilaian dari KJPP kemarin. Tim masih bekerja, sembari menunggu hasil dari tim KJPP," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni juga mengatakan, sembari menunggu hasil dari tim KJPP yang masih melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah. Khusus di lokasi perkantoran Pemkab Seluma Kelurahan Talang Saling, yang merupakan objek pembebasan lahan yang masih dilakukan penyidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih bekerja.
Dimana, usai keluarnya hasil dari tim ahli KJPP. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri akan dikonversikan dalam bentuk perhitungan Kerugian Negara (KN). "Yang jelas hasilnya nanti kita akan konversikan dalam bentuk perhitungan Kerugian Negara. Iya baru kita ke auditor," pungkasnya.
Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga 2011.
Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui. Maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara. Dalam Penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.
Dalam penghitungan Kerugian Negara nantinya juga akan memerlukan waktu yang cukup lama. Karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan pembebasan lahan. Agar kerugian negara yang nantinya didapatkan sesuai dan tepat.
Perkara pembebasan lahan Perkantoran Pemkab Seluma ini akan segera mencapai endingnya. Jika Kerugian Negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.