QRIS Bisa Digunakan Pembayaran Pajak Non Tunai
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni, SP.M.Si Menghadiri Pembukaan Acara Sosialisasi Penggunaan QRIS Pada Pembayaran Pajak--
Koranradarseluma.net - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni, SP.M.Si menghadiri pembukaan acara sosialisasi penggunaan QRIS pada pembayaran pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Reklame, dimana kegiatan dilaksanakan, kemarin (11/12/24) dihadiri perwakilan Pimpinan Bank Indonesia Wilayah Bengkulu, Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Manna, Kadis Bappeda Bengkulu Selatan serta berbagai undangan lainnya. "Saya menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif penggunaan QRIS pada pembayaran Pajak Daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),"ujar Sukarni.
BACA JUGA:Memalukan! Oknum PPPK Dinkes Seluma,Ditetapkan Tersangka, Kasus Begal Payudara
Sebagai bentuk nyata upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam pembayaran pajak, dan merupakan terobosan strategis untuk mempermudah masyarakat sekaligus mendukung modernisasi sistem keuangan daerah.
BACA JUGA:DPRD Seluma, Sarankan Tambah Tunjangan Operator Sekolah
Ia juga berharap agar kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk segera mengadopsi QRIS sebagai alat pembayaran pajak yang aman dan terpercaya."Dengan inovasi ini, mari wujudkan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan akuntabel untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan,"pungkas Sukarni.
Sementara itu, Didi Kristiawan,SE menegaskan bahwa telah diberlakukan QRIS diperkuat kembali sosialisasi QRIS bersama pihak Bank Bengkulu, memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi secara non tunai. "Saat ini sudah punya aplikasi QRIS Bank Bengkulu, dan dapat membayar melalui non tunai, seperti pembayaran Pajak Daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),"jelas Didi.