DAK Dinas Pertanian, Terkendala Karena Perda LP2B
Arian Sosial kadis Pertanian--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Lantaran di Kabupaten Seluma baru dibahas dan disahkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada akhir tahun 2023 lalu. Maka Dinas Pertanian dipastikan baru akan mendapatkan kucuran dana alokasi khusus (DAK) bidang pertanian pada tahun 2025 mendatang. Atau bahkan tahun 2026.
Hal ini karena Dinas Pertanian baru melakukan audiensi serta pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada awal tahun 2024 ini. Sehingga dipastikan anggaran baru bisa dikucurkan pada tahun 2025 mendatang.
"Untuk dana DAK fisik pertanian selama 6 tahun kami tidak mendapatkannya. Karena belum memiliki regulasi daerah yang mengatur tentang LP2B. Karena itulah, melalui Dinas Pertanian Seluma sejak 2019 hingga 2024 tidak mendapatkan DAK untuk infrastruktur pertanian," ujar Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial.
Lebih lanjut Arian Sosial mengatakan pada akhir tahun 2023 kemarin pemerintah Kabupaten Seluma telah membahas bersama DPRD perda LP2B, yakni Perda Nomor 4 tahun 2023 dengan luas lahan kurang lebih 6.500 hektare.
Setelah disahkannya perda LP2B pada tahun 2023, Distan Seluma diawal tahun 2024 telah melalukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait usulan dana DAK fisik pertanian.
"Insya Allah, registrasi kami sudah masuk ke Bappenas kerja sama dengan kementrian Pertanian melalui Biro Perencanaan. Mudah mudah jika tidak di tahun 2025 mungkin di tahun 2026 sudah masuk lokasi prioritas, " ujarnya Arian Sosial
Ditambahkannya, lahan fungsional persawahan yang ada di Kabupaten Seluma saat ini hanya seluas total 6.500 hektare . Kedepannya lahan fungsional persawahan ini, dengan adanya Perda LP2B yang disahkan juga dapat menjamin keberlangsungan sektor pertanian daerah.