Berikut Peran Dua Pelaku Pembakaran Kantor Desa Yang Berhasil Diringkus
Editor: EMA
|
Minggu , 28 Jan 2024 - 15:21
Pelaku pembakaran kantor desa--radarseluma.bacakoran.co
"Keduanya kita kenakan pada Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)