Radar Seluma.Bacakoran,co

Berikut Peran Dua Pelaku Pembakaran Kantor Desa Yang Berhasil Diringkus

Pelaku pembakaran kantor desa--radarseluma.bacakoran.co

 

"Keduanya kita kenakan pada Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan