Terpidana Pembunuhan Anggota TNI Seluma Itu, Meninggal Dunia di Sel Tahanan
Almarhum saat masih dalam penyelidikan--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Masih ingatkah kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Yakni, Syahbudin (65) seorang petani warga Keluarga Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur yang telah berstatus terpidana.
Lantaran telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Serka Halil Putra, merupakan anggota TNI yang bertugas di Kodim 0425/Seluma.
Diketahui, jika terpidana Syahbudin telah tutup usia (Meninggal Dunia). Saat terpidana masih menjalani hukuman dilapas Kota Bengkulu. Setelah dijatuhkan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Dengan hukuman penjara selama 12 tahun kurungan penjara.
"Iya, pak Syahbudin telah meninggal dunia dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Bungamas," sampai Mustari, SSos saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Diceritakan Mustari, dari informasi yang diterima. Jika terpidana Syahbudin telah meninggal dunia pada Sabtu (8/12) sore. Bermula pada saat terpidana Syahbudin pada Sabtu (8/12) siang, saat berada di Lapas. Dirinya mengalami sakit kepala. Melihat terpidana Syahbudin sakit kepala, rekan sesama terpidana mengeroki Syahbudin.
Hanya saja, saat masih diberikan upaya pengobatan dengan dikerik. Tiba-tiba Syahbudin mengalami sesak nafas. Melihat Syahbudin mengalami sesak, tekannya langsung melaporkan ke penjaga. Hingga Syahbudin akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Ceritanya, awalnya sakit kepala dan dikerik oleh rekan sekamar nya. Tiba-tiba sesak dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Hanya saja, saat mendapatkan perawatan medis. Nyawa Syahbudin tak dapat ditolong. Syahbudin dinyatakan meningal dunia saat sedang mendapatkan perawatan medis. Jenazah Syahbudin akhirnya dibawa ke rumah keluarganya di Kelurahan Sembayat untuk dikebumikan. "Almarhum dimakankan pada Sabtu magrib di lokasi TPU Kelurahan Bungamas," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, jika kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Dikabarkan kejadian tersebut telah terjadi pada Rabu (8/6) siang, sekitar pukul 12.00 wib. Korban ditemukan sudah tak bernyawa dan bersimbah darah di lokasi kebun milik korban yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota.
Korban mengalami luka bacok di bagian paha, lengan tangan dan beberapa luka di sekujur tubuh korban. Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Terdakwa pada siang itu langsung menyerahkan diri ke Mapolres Seluma. Dengan membawa senjata tajam yang diduga digunakan oleh terdakwa di dalam melancarkan aksinya.
Lokasi untuk menuju korban berjarak kan sekitar kurang lebih 1 kilo dari jalan menuju ke lokasi Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma. Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Kepolisian Polres Seluma dan Polsek Seluma langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Serta melakukan olah TKP awal. Polisi juga mengamankan alat bukti dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais untuk dilakukan visum. Korban dibawa ke rumah duka yang berada di wilayah Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Provinsi Jambi.
Diketahui juga, dari fakta persidangan. Kronologi kejadian bermula pada saat terdakwa sedang berada di kebun. Saat itu korban datang menemui terdakwa dan mengatakan, 'Kamu kenal Halil', terdakwa pun menjawab 'Kenal'. Korban pun mengatakan 'Bacok Lah', saat itu terdakwa tidak mau.
Terdakwa juga sempat mengatakan jika ada permasalahan kecil dapat diselesaikan. Jika permasalahan besar dapat dikecilkan. Hanya saja pada saat itu korban sempat menyerang terdakwa terlebih dahulu, sebelum akhirnya terdakwa membela diri dan emosi hingga menghabisi nyawa korban