Direktur RSUD BS, Ditahan Kajari Bersama 2 Tersangka Lain, Kasus Makan Minum
Ditahan--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja makan dan minum (Makmin) Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, kemarin (9/12/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/12/2024) dan di titip di Rutan kelas IIB Manna BS.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Nurul Hidaya SH.MM menyampaikan tiga tersangka ditetapkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja makan dan minum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun 2022, yakni Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Utomo; ASN Bengkulu Selatan, Yuniarti serta pihak ketiga, Vina Fitriani. Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II yang dilakukan Kejari Bengkulu Selatan.
"Untuk ke-3 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan,”ujar Nurul.
Dikatakan Nurul, dalam kasus tersebut melibatkan kerugian negara sebesar Rp 330.034.838 dari total anggaran Rp 1,2 miliar dikelola pada tahun 2022. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
"Untuk kerugian negara diungkapkan dari hasil audit BPKP diharapkan penahanan tersangka dapat mempercepat proses hukum,"pungkas Nurul.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH menuturkan sebelum dilakukan penahanan tersangka ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan, dan hasil menunjukkan dalam keadaan sehat.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya melakukan penahanan,"jelas Andi.
Untuk diketahui apa yang dilakukan pihak Kejari Bengkulu Selatan komitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Komitmen mengusut tuntas pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku,"tegas Andi.