Radar Seluma.Bacakoran,co

Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Expedisi Shopee Ditangkap Satresnarkoba

Rilis di Mapolres Seluma, Kasus Sabu--radarseluma.bacakoran.co

BACA JUGA:Ada Indikasi Fiktif? Polres Seluma Dalami Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar

Hanya saja, setelah tiba di depan Mako Polres Seluma. Tim Opsnal Satresnarkoba di Back Up oleh anggota yang sedang melaksanakan jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut. Setelah mobil tersebut berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sopir untuk turun dari dalam mobil yang dikemudikannya. Tim pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Sopir yang juga disaksikan oleh Armadi selaku Ketua RW di Kelurahan Selebar.

 

Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa, satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam Plastic bening yang di simpan di dalam kotak rokok Country (Sisa Pakai). Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka. Serta satu paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu. Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, satu perangkat alat hisap Sabu (Bong) dan satu buah celana pendek warna hitam merk Eiger milik tersangka.

 

"Untuk DK diamankan di depan Mako Polres Seluma, sekitar Pukul 06.30 Wib. Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tegas Tatar Insan.

 

Usai dilakukan penggeledahan, DK bersama BB langsung digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma ke Mapolres Seluma. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Prengki Sirait, SH menambahkan, untuk BB Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang diamankan seberat 0,16 Gram yang merupakan sisah pemakaian DK. Dari keterangan DK, barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa, yaitu di daerah Cengkareng.

 

"Iya, dari keterangan DK telah mengkonsumsi barang itu kurang lebih 6 bulan terakhir. Digunakan sebagai doping," tegasnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh DK. DK dapat terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(ctr)

Tag
Share