Dinsos BS, Perjuangkan 12 Program PAS Kemensos
Dinsos BS ke Kemensos--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sebanyak 12 Program Perlu Atensi Sosial (PAS) bagi masyarakat dimana bisa mendapatkan bantuan, baik itu sembako, uang atau bantuan usaha yang disesuaikan oleh Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Program dimana merupakan perampingan dari 26 PPKS yang ada selama ini yang pemberian terbatas dan pada tahun 2025 akan bertambah dan dimasukkan dalam DTKS.
Kepala Dinsos Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan,S.STP.M.Si disampaikan Kabid Pakir Miskin (PM) Syahrial,SE menyampaikan untuk jumlah PPKS akan bertambah, karena program Pak Prabowo Presiden Indonesia Asta Cita sebagai Presiden lima tahun mendatang ingin benar-benar mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan memberikan dana lebih besar dari tahun 2024 untuk tahun 2025 mendatang.
"Khusus disampaikan Dinaos Bengkulu Selatan program atensi untuk parkir miskin, disabilitas, lansia, anak, korban NAPZA meningkat dari tahun sebelumnya sampai tiga kali lipat, dan bukan hanya kelompok miskin saja, tapi rentan miskin dan miskin ekstrim semuanya terkaper,"ujar Syahrial.
Dikatakan Syahrial, program 12 PAS dari Kementerian yang selama ini ada 26 KPPS yaitu anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (BWBLP), orang terkena HIV, korban penyalahgunaan NAPZA, korban Trafficking, korban tindak kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial. (PMBD), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial, psikologis, komunitas adat terpencil.
"Program dirampingkan menjadi pertama anak-nak rentan yang terdiri dari balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak difable, anak korban tindak kekerasan, anak jalanan, anak yang memerlukan perlindungan khusus,"kata Syahrial.
Ia menyebut maksut kedua Difabel yaitu ke-1 mereka yang menyandang disabilitas, ke-3 Lansia terlantar Meraka lanjut usia yang terlantar, ke-4 berpendapat rendah yang terdiri dari gelandangan, pengemis, pemulung, ke-5 korban bencana meraka yang menjadi korban bencana alam/non alam dan bencana sosial, ke-6 Afirmasis khusus yaitu komunitas adat terpencil, ke-7 warga binaan mereka bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (NAPI,NAPITER), ke-8 korban kekerasan yaitu orban tindak kekerasan, korban traffiking, pekerja migran
bermasalah sosial, ke-9 korban Napza dan HIV,mereka yang menjadi korban penyelahgunaan NAPZA , penderita HIV/AIDS, ke-10 permasalah sosial kelompok minoritas, keluarga bermasalah sosial psikologis, ke-11 perempuan rentan yaitu perempuan yang rawan ekonomi, dan tuna susila, ke-12 fakir miskin yaitu mereka yang masuk dalam kategori miskin.
"Dengan adanya penambahan anggaran dari Kementrian Sosial, maka penerima akan semakin banyak, dimana selama ini, kita sampaikan belum mencakup keseluruhan.Nantinya pada 2025 semuanya akan terkaper dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada lagi permasalah sosial yang terjadi di Indonesia, maka dari itu, kami sudah diminta oleh Kementerian Sosial mencari data tersebut agar disampaikan ke kementerian,"pungkas Syahrial