Radar Seluma.Bacakoran,co

Penetapan Bupati Seluma Terpilih Teddy/Gustianto, Tunggu Surat Resmi MK

Teguh--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma baru akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma maksimal tiga hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daerah ataupun wilayah yang ada sengketa atau gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 "Untuk perolehan suara Pilkada Seluma sudah kita tetapkan pada 3 November lalu. Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih kita tetapkan setelah surat dari MK yang menyatakan  Pilkada Seluma tidak sengketa atau tidak dalam proses gugatan terbit," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, kemarin (5/12).

Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada di Kabupaten Seluma selanjutnya akan diplenokan di tingkat Provinsi Bengkulu pada tanggal 7 Desember hingga 8 Desember. Selanjutnya yang akan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah KPU Provinsi Bengkulu. "Untuk hasil penghitungan suara gubernur dan wakil gubernur selanjutnya akan diplenokan di tingkat provinsi lusa (besok)," jelas Henri.

Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK. Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Seluma sudah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 01 Teddy Rahman Gustianto  memperoleh 76.596 suara Kemudian paslon nomor urut 02 Erwin Octavian Jonaidi memperoleh 51.932 sura. Total surat suara sah 128.528, kemudian suara tidak sah 2404, dan jumlah semua suara 130.936.

Dengan tingkat partisipasi  masyarakat Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan