Radar Seluma.Bacakoran,co

Tenan di MPP BS Mempermudah Pelayanan Masyarakat

Petugas di MPP BS selalu siap dalam mengurus berbagai keperluan administrasi publik tanpa harus berpindah tempat--

MPP hadir berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik."MPP hadir untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi dalam pelayanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintah,"demikian Edwin.(yes)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan