Radar Seluma.Bacakoran,co

ASN Tidak Diperbolehkan Menerima Dana Bos Dalam Kegiatan Sekolah

Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Septi Yuliana,S.Pd--

 

Ia mengakui bahwa hadirnya dana BOS memberikan fasilitas kepada seluruh siswa dalam proses belajar mengajar, dan sesuai juknis dana BOS."Kita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima dana bos dalam kegiatan disekolah,"pungkas Septi.(yes)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan