ASN Tidak Diperbolehkan Menerima Dana Bos Dalam Kegiatan Sekolah
Editor: Zeni Sesnita
|
Kamis , 21 Nov 2024 - 09:35
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Septi Yuliana,S.Pd--
Ia mengakui bahwa hadirnya dana BOS memberikan fasilitas kepada seluruh siswa dalam proses belajar mengajar, dan sesuai juknis dana BOS."Kita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima dana bos dalam kegiatan disekolah,"pungkas Septi.(yes)