Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemda Seluma, sudah Umumkan Hasil SKD

Kepala BKPSDM Seluma, Winderi--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seluruh peserta seleksi CPNS tahun 2024 tinggal menunggu tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Yang mana sudah dijadwalkan pada 26 November ini. Namun sampai saat ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menerima informasi secara resmi dari Kemenpan dan RB. 

"Untuk peserta seleksi CPNS, saat ini kami sudah mengumumkan hasil SKD. Kemudian selanjutnya jadwal pelaksanaan SKB dan tempatnya akan disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing peserta," kata Winderi Kepala BKPSDM Seluma, kemarin (20/11).

Informasinya SKD akan dilaksanakan pada 26 November nanti di Asrama Haji. Winderi mengatakan bahwa pada seleksi CPNS kemarin sebanyak 13.031 pelamar yang mendaftar di Kabupaten Seluma. Untuk memperebutkan formasi 1.350 kuota CPNS. Serta dari jumlah pelamar tersebut sebanyak 744 pelamar tidak hadir. Maka dipastikan gugur. "Dari jumlah pelamar yang melamar di Kabupaten Seluma, sebanyak 744 pelamar tidak hadir. Sehingga dipastikan gugur," tegas Winderi kemarin.

Lebih lanjut, Winderi mengatakan saat ini ada  sebanyak 111 pelamar yang melamar kuota CPNS Seluma tinggal menunggu pelaksanaan SKB. Tanpa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2024. Namun mereka menggunakan nilai SKD pada penerimaan CPNS tahun 2023 lalu. Serta hal ini diatur oleh Kemenpan dan RB, serta diperbolehkan untuk menggunakan SKD sebelumnya. Dengan catatan lulus SKD.

"Untuk diketahui ada 111 peserta yang menggunakan nilai SKD tahun 2023. Jadi pada penerimaan CPNS tahun 2024 ini mereka tidak lagi ikut SKD, namun langsung menunggu jadwal pelaksanaan SKB. Karena mereka sudah lulus SKD tahun 2023. Dibuktikan dengan sertifikat, jejak digital serta data yang ada di Kemenpan dan RB saat  ini," ujar Winderi. 

Namun meskipun demikian, sebanyak 111 peserta yang sudah lulus SKD ini tetap akan mengikuti perangkingan SKD dengan peserta yang ikut seleksi SKD tahun 2024. Jika saat perangkingan ternyata mereka berada paling bawah, serta diluar dari kebutuhan kuota. Maka secara otomatis juga tidak lulus serta tidak bisa mengikuti SKB yang akan dilaksanakan. 

"Meskipun menggunakan nilai SKD tahun 2023, tapi tetap harus dirangking, kalau mereka berada paling bawah. Serta diluar kuota kebutuhan formasi, maka tidak lulus. Pengumuman perangkingan SKD akan disampaikan menjelang pelaksanaan SKB. Tentunya sebelum 26 November," pungkas Winderi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan