7 Tenan Hadir Mempermudah Pelayanan Masyarakat Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
Petugas di Mal Pelayanan Masyarakat Memudahkan Masyarakat Dalam Mengurus Berbagai Keperluan Administrasi Tanpa Harus Berpindah-Pindah Tempat--
Menurut Edwin bahwa dasar hukum pendirian MPP adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"MPP dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi dalam pelayanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintah. Lokasi yang terpadu juga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat yang memerlukan berbagai jenis layanan,"demikian Edwin.(yes)