Bawaslu, Minta Panwascam Data APK Ilegal
Apel siaga digelar oleh Bawaslu Seluma jelang penertiban APK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma meminta Panwaslu Kecamatan untuk segera mendata alat peraga kampanye (APK) yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau APK ilegal.
Hasil dari pendataan tersebut nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. "Untuk APK yang di luar ketentuan KPU kita sudah menggelar rapat bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan.
Kita minta mereka untuk mulai mendata berapa banyak APK yang di luar ketentuan KPU. Sudah disepakati. Data paling lambat masuk besok (hari ini)," kata Dahlian Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin (7/11).
Dahlian menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sudah disepakati ukuran dan juga desainnya. Termasuk juga lokasi pemasangannya. Sehingga menurutnya apabila ada APK yang terpasang di zona hijau maka dapat dipastikan itu bukan APK KPU.
Lanjutnya lagi, Bawaslu akan prosedural dalam melakukan penertiban. "Setelah kita terima data dari teman-teman Panwaslu Kecamatan maka selanjutnya kita akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Seluma," sambungnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Kabupaten Seluma membatasi jumlah APK yang boleh dipasang oleh Paslon. Tidak hanya itu, KPU juga sudah menentukan desain APK. Apabila melebih jumlah yang ditentukan maka nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
Untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.
Untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.
Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e