Pemda Seluma, Diminta Deteksi Dini Gelombang PHK 2025
Gelombang PHK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tahun 2025 mendatang. Kementerian terkait memprediksi bahwa akan terjadi gelombang PHK massal pada tahun 2025 bertepatan dengan putusan MK pada 31 November nanti tentang upah minimum.
"Hasil dari zoom meeting dengan Kemendagri dan Menteri Ketenagakerjaan rapat koordinasi gubernur bupati dan walikota, tentang tantangan strategis ketenagakerjaan Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal. Kita diminta untuk melakukan deteksi dini dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja pada tahun 2025," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Seluma Z Iksan Sahudi, SE, MH, kemarin (31/10).
Untuk Kabupaten Seluma dikatakan Iksan pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis apabila terjadi PHK. Salah satunya itu adalah memanggil pihak perusahaan dan juga karyawan yang di-PHK. "Kita akan mediasi apabila ada karyawan yang nantinya mengalami PHK. Tetapi untuk saat ini di Kabupaten Seluma belum ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan," jelasnya.
Diakui oleh Iksan saat ini di Kabupaten Seluma memang belum ada ketetapan tentang Upah Minimum Pekerja (UMP). Namun apabila pada tanggal 31 November nanti MK mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat maka pemerintah daerah akan mengikuti apa yang menjadi regulasi pemerintah pusat. "Untuk UMP kita tunggu putusan MK. Intinya kita ikut bagaimana regulasi dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Dalam Rakor yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut bertujuan untuk menyatukan visi dalam antisipasi isu sensitif antara Pemerintah pusat dan Pemda utamanya terkait dengan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 serta PHK dapat berimbas pada faktor politik dan keamanan di daerah.