Singkronisasi dan Validasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2025
Sekda Sukarni Mengajak Singkronisasi dan Validasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2025--
Koranradraseluma.net - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat sinkronisasi dan validasi progra kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah tahun anggaran 2025. Acara yang dilaksanakan di gedung aula Bappeda-Litbang BS ini, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) BS, Sukarni, MSi dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, pejabat fungsional yang menangani perencanaan seluruh OPD, sekretaris DPRD BS, Camat, Bagian Organisasi Setda, Kabid PPM, PSI, P2EPD Bappeda-Litbang BS dan Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Waduhh, Seperti Tukar Guling, Kasus Pembebasan Lahan Kembali Libatkan Mantan Bupati CS?
''Singkronisasi dan Validasi Renja agar dapat mendorong terwujudnya penyusunan perencanaan dan anggaran yang menerapkan prinsip money follow program priority untuk persiapan pelaksanaan program pembangunan daerah tahu anggaran 2025 mendatang, serta untuk mewujudkan sinkronisasi guna pencapaian target kinerja program prioritas nasional,"ujar Sekda BS, Sukarni M.Si.
BACA JUGA:Terungkap, Prabowo Biayai Seluruh Kegiatan Retret Kabinet, di Akmil
Arahan terkait capaian indikator kinerja daerah, capaian program prioritas nasional dan program strategis, evaluasi capaian program prioritas nasional diantaranya pengentasan kemiskinan penurunan angka stunting, pengendalian inflasi daerah, penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan realisasi investasi daerah bukan yang pertama kali disampaikan ke masing-masing OPD.
"Evaluasi capaian program strategis dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan belum memiliki kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dimana Rencana aksi penerapan SPM belum disusun sesuai dengan tahapan oleh Tim Penerapan SPM sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Evaluasi terhadap penerapan SPM. Standar pelayanan harus dilakukan secara berkala dan pelaporan SPM juga seharusnya dikoordinasikan dan dipublikasi untuk menjadi bahan evaluasi Perangkat Daerah pengampu SPM,"kata Sukarni.