Jasa Raharja, Salurkan Santunan Rp 50 Juta ke Korban Lakalantas MD di Desa Air Teras
Salurkan bantuan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Jasa Raharja Seluma bersama anggota Unit Laka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma, pada Kamis (24/10) siang. Mengunjungi rumah korban lakalantas yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD). Yakni Romi Apriansyah (15) warga Desa Air Payangan, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
"Tadi kita sudah mengunjungi rumah ahli waris korban. Kita memberitahukan kepada ahli warisnya bahwa, kita dari Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta, tidak ada potongan apapun," sampai Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma di rumah duka.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam mengunjungi rumah korban. Pihak Jasa Raharja juga didampingi oleh pihak Kepolisian Unit Laka Satlantas Polres Seluma. Serta disaksikan oleh Kepala Desa Air Payangan dan juga tetangga korban.
Dimana, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
"Kita juga mengambil berkas-berkas persyaratan yang akan kita proses pada hari ini, untuk dibayarkan dana santunannya," terangnya.
Terkait dengan proses pemberkasan menurutnya, jika berkas telah lengkap dan telah diproses pada hari ini. Maka untuk dana santunannya akan langsung dibayarkan atau di transfer kan pada hari ini juga.
Dirinya juga mengatakan, jika penyaluran Jasa Raharja telah disalurkan kepada korban. Untuk kategori korban meninggal dunia. Untuk meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan jika ada korban yang mengalami luka berat atau cacat. untuk korban yang mengalami cacat juga akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta.
Korban mengalami luka serius usai tertabrak sebuah mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nomor Polis (Nopol) BD 1295 YA yang dikemudian oleh Insarman (48) seorang petani warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Korban mengalami patah kaki sebelah kiri, bengkak di bagian kepala, luka lecet di bagian lutut sebelah kiri kana. Hingga tak sadarkan diri (Kritis) sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan untuk sopir Daihatsu Ayla pada saat ini, masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka untuk melengkapi BAP. Untuk status sopir Daihatsu Ayla saat ini masih berstatus saksi dan belum dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk barang bukti, mobil dan sepeda motor korban. Saat ini telah diamankan di Mapolres Seluma. Sekedar mengingatkan, kronologis kejadian Lakalantas tersebut terjadi bermula. Pada saat mobil jenis Daihatsu Ayla BD 1295 YA yang diketahui dikemudikan oleh Insarman melaju dari arah Kota Bengkulu menuju ke arah Kota Manna.
Saat melintas di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Air Teras. Dimana pada saat kondisi jalan menikung ke kiri (Dari arah Kota Tais). Mobil Daihatsu Ayla melebarkan ke arah kanan badan jalan. Dengan mengambil jalur pengemudi sepeda motor Yamaha Vega Tanpa Nopol yang diketahui dikemudikan oleh Romi Apriansyah yang melaju dari arah berlawanan (Arah Kota Manna menuju arah Kota Tais). Hal tersebut mengakibatkan kedua kendaraan tersebut terjadi tabrak.
Hal tersebut membuat pengendara sepeda motor terhempas ke badan jalan. Sedangkan mobil masih terus melebar ke kanan jalan, hingga menabrak rumah Hapsin warga desa Air Teras. Melihat kejadian tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan terhadap korban.
Melihat kondisi korban yang mengalami luka serius (Kritis). Pengendara sepeda motor pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, sebelum akhir di rujuk ke RSUD M Yunus Kota Bengkulu.