Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Harus Dapat Rekom Bupati
Dinas PMD Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dalam pemberhentian maupun pengangkatan terhadap perangkat desa, diketahui tidak hanya cukup dengan mendapatkan rekomendasi dari camat saja.
Namun pada saat ini harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Seluma. Hal tersebut diberitahukan bagi seluruh Kepala desa (Kades) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, M Si mengatakan bahkan, untuk saat ini tim verifikator Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma juga telah terbentuk. Sebagai pertimbangan untuk Bupati Seluma di dalam mengeluarkan rekomendasi.
"Untuk tim verifikator ini bertugas untuk melakukan verifikasi proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Sesuai dengan regulasi yang ada," terangnya.
Adapun tim verifikator tersebut terdiri dari, Sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Verifikator. Kemudian ada Asisten I Setda Kabupaten Seluma, Asisten II Setda Kabupaten Seluma, Inspektorat Kabupaten Seluma, Dinas PMD Kabupaten Seluma dan Bagian Tata Pemerintahan. Serta seluruh Camat jajaran Pemkab Seluma.
"Tim tersebut lah yang akan melakukan verifikasi dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa," ujarnya.
Dirinya juga menerangkan, jika adanya aturan baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Desa. Dimana Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-Undang yang mengatur segala ketentuan mengenai Pemerintahan Desa tersebut mulai disahkan pada tanggal 25 April 2024. Hal ini berarti usia dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah memasuki 5 bulan berjalan.
Adapun alurnya yakni, Kepala Desa mengajukan rekomendasi Kepada Camat, kemudian dilanjutkan mengajukan rekomendasi Kepada Bupati. Setelah Bupati setuju dan mengeluarkan rekomendasi, barulah Kepala Desa bisa untuk melakukan Pengangkatan atau Pemberhentian Perangkat Desa.
"Jadi alurnya kades meminta rekomendasi dari camat, kemudian rekomendasi dari camat juga akan digunakan sebagai salahsatu syarat untuk usulan rekomendasi kepada Bupati," tegasnya.
Lantaran Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa baru disahkan sejak tanggal 25 April 2024. Maka artinya, akan timbul pertanyaan mengenai nasib para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan atau diangkat hanya sebatas rekomendasi camat.
Atas hal tersebut, tim verifikator tengah mendalami permasalahan tersebut. Sehingga nantinya akan muncul solusi konkrit mengenai kebijakan tersebut.
"Untuk perangkat desa yang sudah terlanjut diangkat dan diberhentikan diatas tanggal 25 April. Saat ini tim verifikator sedang melakukan pemetaan atas permasalahan ini," pungkasnya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebelumnya Pemkab Seluma juga telah mengukuhkan sebanyak 182 Kades yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun pada Rabu 11 September lalu.
Kemudian disusul dengan pengukuhan 910 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Seluma untuk masa jabatan BPD yang diperpanjang pun durasinya juga sama dengan Kades, yakni selama 2 tahun. Karena mulai saat ini setiap periode Kades dan BPD akan berlangsung selama 8 tahun.