Radar Seluma.Bacakoran,co

Dorong Transformasi Penyederhanaan Birokrasi

Sekda Sukarni Pimpin Rapat --

"Sesuai dengan Peraturan MenteriPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar,"kata Sukarni.

 

 

Saat ini tergambar bahwa tugas jabatan fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit. 

 

 

"Sebelum JF diberlakukan maka lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada 3 hari ngurus angka kredit. Padahal mestinya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,"gumam Sukarni.

 

 

Untuk penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Sehingga para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. 

 

"Evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Penataan JF ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme pejabat dalam menjalankan tugasnya, untuk efesiensi dan efektivitas pengolahan SDM aparatur di Bengkulu Selatan, dan terutama pengembangan karir sesuai kebutuhan organisasi,"pungkas Sukarni.(yes)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan