Fraksi Golkar Sebut, Tunjangan Perumahan untuk DPR, Dinilai Boroskan Anggaran Negara
Fraksi Golkar--radarseluma.bacakoran.co
Dalam surat itu ditegaskan anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Dalam surat tersebut diberitahukan beberapa hal yang merupakan hasil keputusan rapat pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR pada 24 September 2024.
Berikut isi surat tersebut:
1. Anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
2. Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
3. Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota.