Kejari Seluma Tunda Proses Hukum Caleg, Selama Masa Pemilu
--
SELEBAR - Dimasa politik, mendekati masa Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini. Sejumlah calon legislatif (Caleg) di wilayah Kabupaten Seluma yang diduga memiliki kasus dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Seluma menegaskan, jika tahun politik saat ini. Pihaknya tidak bisa melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Caleg. Atau menunda proses hukum para peserta Caleg. Hal tersebut diperkuat lagi dengan adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung.
"Mungkin dapat kami luruskan, artinya ada surat Memorandom dari Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023. Tentang menemalisir dampak penegakan hukum terhadap pemilihan umum serentak di tahun 2024 ini. Artinya, untuk supaya jajaran dalam mengantisipasi tahapan Pemilu ini, untuk menunda segala proses tingkat penyelidikan. Terkait pihak-pihak peserta Pemilu 2014," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Sempat Diperpanjang Kuota PTPS di Tiga Kecamatan Sudah Terpenuhi
Dirinya juga mengatakan, dengan keluarnya edaran tersebut. Penyidik terlebih dahulu untuk menunda pengusutan kasus yang tengah di sidik. Meliputi, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang tengah dilakukan saat ini. Dengan alasan utama adalah tentang menemalisir dampak penegakan hukum terhadap pemilihan umum serentak di tahun 2024 ini. "Kegiatan ini pun juga untuk menghindarkan adanya Politis yang terjadi saat Pemilu berlangsung," ujarnya.
Tak sampai disitu saja, selain itu dalam penundaan proses hukum Caleg dilakukan juga untuk menghindarkan adanya politis yang terjadi. Agar dalam kegiatan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tidak adanya hal yang tak diinginkan terjadi. Maka pihaknya akan menunda proses hukum caleg yang terlibat dalam kasus hukum di pelaksanaan Pemilu berlangsung. "Kegiatan ini pun juga untuk menghindarkan adanya Politis yang terjadi saat Pemilu berlangsung. Kalau pelaksanaan Pemilu sudah selesai. Iya proses hukum kita lanjutkan kembali," pungkasnya.(ctr)