Kasus Kedua JK, Masih Tunggu Berkas dari Kejaksaan Negeri Seluma
JK, Saat digiring APH--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Walaupun telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. JK yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi.
Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Ternyata masih terlibat kasus lainnya yakni dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua orang anggota Polri Polres Seluma.
Dalam kasus yang kedua, hingga saat ini masih ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Atas kasus penganiayaan berat terhadap dua orang anggota Polisi yang bertugas di Polres Seluma.
Terkait dengan hal tersebut, saat dikonfirmasi Radar Seluma Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH mengatakan, jika untuk berkas perkara terhadap anak pelaku JK. Dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anggota Polisi. Saat ini berkas telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk berkas tahap I sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini kita masih menunggu dari Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Bambang saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Bambang mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Nantinya baru akan dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap anak pelaku dan barang bukti Tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kita masih menunggu dari JPU. Jika nanti telah dinyatakan lengkap maka akan kita lakukan serah terima tahap II," pungkasnya.
Dikatakan, jika JK telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Dalam kasus tersebut, JK divonis dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk kasus kedua, JK juga terlihat dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anggota Polisi. Bahkan dalam kasus penganian berat yang juga diduga dilakukan JK. Mengakibatkan satu anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Seluma meningal dunia.