Radar Seluma.Bacakoran,co

BKD, Bantah Ada Pengalihan TPG ke Dana Kampanye! Sumiati : Fitnah

Kepala BKD Seluma, Sumiati--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM membantah informasi perihal penggunaan dana sertifikasi guru, gaji ke 13 guru, dan juga THR guru dialihkan untuk kampanye salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma.

Sumiati menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan tersebut adalah fitnah.

"Itu fitnah, karena sertifikasi triwulan 2 sudah dibayarkan dan sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan untuk sertifikasi triwulan ketiga belum ditransfer dari pemerintah pusat. Sehingga bagaimana daerah mau membayarnya," kata Sumiati, kemarin (1/10).

Oleh karena itu Sumi menyampaikan bahwa tidak ada dana sertifikasi dari pemerintah pusat yang mengendap di Kas Daerah (Kasda). "TPG dan THR Itu masuk ke DAU Tambahan.

Dan tahun ini bukan 50% tapi 100%. Jadi TPG tahun ini dibayarkan sebanyak 14 Bulan. Kami tidak pernah mengalihkan dana. Contohnya paket pekerjaan dari Dana DBH, ketika DBH belum masuk, maka pembayaran belum bisa dilakukan.

BACA JUGA:Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan, Dua Mantan Kabag Tapem Seluma Diperiksa Jaksa

Apalagi sertifikasi yang memang hak orang banyak pasti langsung disalurkan asal ada pengajuan dari Disdikbud sebagai OPD teknis. Kalau ada yang ngomong dana sertifikasi sudah di Kasda itu fitnah," sambungnya.

Tidak hanya itu, BKD bahkan mempersilakan apabila ada pihak yang hendak mengecek ke Kementerian Keuangan atau KPPN untuk memastikan kalau dana sertifikasi itu apakah sudah di Kasda atau belum.

Selain itu dijelaskannya lagi saat ini seluruh penggunaan anggaran sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yang diintervensi melalui sistem. Dana tidak bisa ditarik atau digunakan apabila tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini seluruhnya sudah menggunakan sistem. Tidak seperti dulu bisa gelondongan. Misalnya DAK digunakan untuk kegiatan lain nanti setelah dana kegiatan cair maka dikembalikan itu tidak bisa. Apabila di sistem tidak ada maka tidak bisa dibayarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan