Kampanye, Paslon Boleh Beri Barang, Sesuai PKPU Nomor 13 2024
Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma juga akan memfasilitasi bahan kampanye terhadap seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
KPU Seluma memfasilitasi masing-masing Paslon sebanyak 23.281 jumlah tersebut 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 155.213.
Selain difasilitasi bahan kampanye yang meliputi selebaran, brosur, poster, dan pamflet. Paslon boleh menggunakan bahan kampanye lainnya meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar 10x5 Cm, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Untuk bahan kampanye seperti penutup kepala dan lainnya dikonversikan paling banyak Rp100 ribu," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, kemarin (1/10).
Selain itu Paslon juga harus memastikan bahan kampanye yang akan disebarluaskan kepada masyarakat umum, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan kampanye, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Yefrizal memaparkan bahwa di setiap bahan kampanye, harus memuat materi kampanye dan program paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
Dirinya menambahkan, pasangan calon atau tim kampanye menyampaikan desain bahan kampanyenya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).
Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024. Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah diberikan KPU. Paslon harus menggunakan bahan daur ulang di Pilkada.