Pendaftaran PTPS di 8 Kecamatan, Diperpanjang
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Hingga penutupan pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma menyampaikan jumlah pendaftar baru sebanyak 598 orang.
Sedangkan kebutuhan PTPS ini sebanyak 748 dan akan diambil sebanyak 374 orang sesuai dengan jumlah TPS Pilkada Seluma. Pendaftaran akan diperpanjang mulai 1 sampai dengan 10 Oktober khusus untuk delapan kecamatan.
"Pada 1 Oktober hingga 10 Oktober akan dibuka pendaftaran gelombang kedua. Ada 8 kecamatan yang perpanjangan. Apabila nanti kebutuhan juga tidak terpenuhi maka akan diambil pendaftar di TPS lainnya yang berdekatan," kata Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, M.sos kemarin.
“Tahapannya mulai dari pengumuman, pendaftaran, dan penerimaan berkas pendaftaran pengawas TPS untuk Pilkada 2024. Kebutuhan kami sebanyak 374 pengawas.
Masing-masing TPS satu orang pengawas. Saat ini jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan yaitu 748,” sambungnya.
Gandi menyampaikan masa kerja PTPS ini dimulai sejak 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara. "Untuk gaji Rp800 per bulan. Untuk Bimtek akan dilaksanakan setelah pelantikan nanti," singkatnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PTPS bisa mendaftarkan diri setiap hari pada jam kerja jam 08.00 hingga 16.00 WIB. Untuk hari terakhir buka hingga pukul 23.59 WIB.
Tempat pendaftaran Pengawas TPS ada di kantor Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Tidak hanya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengawasan juga harus dilakukan hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam rangka pengawasan di TPS itulah maka dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.