Bawaslu BS Tegaskan Resiko Pidana, Bagi Kades dan ASN, Jika....
Bawaslu--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan, Sahran,SE disampaikan Anggita Bidang SDM M.Arif menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
"Sengaja menegaskan agar perangkat daerah juga tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar,"ujar Arif.
Arif menambahkan terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,"pungkas Arif. Arif juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. "Segala peraturan harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"demikian Arif.