Radar Seluma.Bacakoran,co

Sosialisasi, Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, di Kelurahan Padang Rambun

Sosialisasi--radarseluma.bacakoran.co

Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.

 

Maka berdasarkan perintah UU tersebut di atas maka sebagai bentuk beban tanggung Pemerintahan Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan menggelar sosialisasi Pencegahan kekerasan terhadap anak di kantor Kelurahan Padang Rambun dengan menghadirkan peserta terdiri dari Ketua RT/RW dalam wilayah Kelurahan Padang Rambun, tokoh masyarakat tokoh Agama tokoh pemuda dan Kader PKK/Posyandu dan masyarakat lainnya serta segenap Staf dan pegawai Kelurahan Padang Rambun yang nantinya sebagai penyambung lidah untuk di sampaikan kepada masyarakat banyak.

 

Acara Sosialisasi di buka oleh Camat Seluma Selatan Miri Arinato.SE dengan di dampingi oleh Lurah Kelurahan Padang Rambun Sikin. A.Md

Dalam sambutannya Lurah Padang Rambun Sikin.A.Md agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap anak untuk nantinya menjadi motor di tengah masyarakat.

 

"Dengan adanya  kegiatan sosialisasi pencegahan Kekerasan terhadap anak ini tentunya para peserta dapat menjadi promotor di masyarakat sebagai penyambung lidah pemerintah di tengah-tengah masyarakat tentang apa saja bahaya dari dengan akibat perbuatan kekerasan terhadap anak dan bagaimana dan apa yang dapat dilakukan jika terjadi kekerasan di lingkungan, untuk itu peran aktif masyarakat terutama para ketua RT/RW sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Kekerasan terhadap anak" pungkasnya 

 

Sementara Narasumber dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma yang mana di wakili oleh Kabid perlindungan anak Resmi. S.Kep menurut bahwa kekerasan terhadap di lingkungan oleh UU berdasarkan UU Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

 

"Anak merupakan anugerah dan rahmat dari Allah SWT maka setiap anak berhak untuk hidup setiap anak mendapatkan perlindungan oleh Negara.

Maka jika terjadi kekerasan terhadap anak wajib untuk di lingkungan bisa secara bertahap mulai dari RT/RW  hingga ke penegak hukum ada pun untuk di Dinas DP3APPKB pemerintah memberikan perlindungan baik perlindungan berupa bantuan hukum, bantuan psikolog singga rumah aman, semua nya dapat di gunakan oleh masyarakat secara gratis dengan di biayai oleh Negara" tegasnya.

 

Itulah dasar hukum perlindungan anak untuk itu mari kita secara bersama-sama mencegah terjadinya Kekerasan terhadap agar berkurang bahkan terhapus di tengah-tengah kita.

Tag
Share