Radar Seluma.Bacakoran,co

Sempat Sepakat Berdamai, Kasus Hukum JK, Tetap Berlanjut

Kasus JK--radarseluma.bacakoran.co

"Iya memang tadi sempat alot. Karena pihak tersangka dalam sidang tadi tetap berupaya berdamai. Namun pihak korban sepakat berdamai, tapi proses hukum tetap lanjut. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim," terang Eko.

 

Dalam sidang terhadap JK dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH. Dalam dakwaan terhadap JK. Atas perbuatan yang dilakukan oleh JK. JK didakwa pasal berlapis. Yakni Pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Usai menjalani sidang dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, hingga proses sidang pembuktian. Sidang kembali ditunda pada Senin (23/9) siang. Yakni dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Tag
Share