Radar Seluma.Bacakoran,co

Ganti Rugi 0,5 H Lahan PPN Belum Dapat Dilakukan

--

 

 

PASAR SELUMA - Setelah dilakukannya pembebasan lahan milik Kosnan Effendi. Seluas 3,2 hektare, dengan nilai Rp 852 juta. Hingga saat ini, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma belum dapat informasi terbaru dari salah satu pemilik lahan lainnya. Yakni Sarjan Effendi, untuk melengkapi berkas administrasi berupa sertifikat yang diperlukan. Agar pembebasan lahan seluas 0,5 hektare miliknya dapat disusul untuk dilakukan ganti rugi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi. Dimana dirinya mengatakan, jika hingga saat ini Sarjan Effendi belum dapat menunjukkan sertifikatnya. Sehingga ganti rugi lahan tidak kunjung dilakukan. "Hingga hari ini, Sarjan belum bisa menunjukkan alas ahli/sertifikat aslinya. Sehingga belum bisa diganti rugi," sampainya.

BACA JUGA:BKSDA Tegaskan SK 533 Kementerian LHK Masih Perlu Ditindaklanjuti BPKH Bandar Lampung

Dirinya juga mengatakan, jika Sarjan Effendi tidak dapat menunjukkan sertifikat lantaran hilang. Maka bisa di buat laporan kehilangan ke Polres Seluma dan mengurusnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma, sesuai mekanisme kehilangan sertifikat pada umumnya. Sehingga dalam proses ganti rugi dapat dilaksanakan. "Kami sarankan agar pemilik lahan mengurus surat kehilangan jika hilang. Agar proses ganti ruginya dapat dilanjutkan," ujarnya.

Dimana, dalam proses ganti rugi ini mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. Appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar. "Jadi biaya ganti rugi mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih diatas itu," tegasnya.

Sementara itu, Kosnan Effendi saat ini sudah mengikhlaskan lahannya yang masuk kawasan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Seluma, pada Kamis (28/12) sore lalu. Assisten II Setda Seluma, Almedian Saleh bersyukur akhirnya negosiasi berjalan lancar, meskipun sempat alot. Menurutnya kealotan tersebut terjadi bukan karena ada penolakan dari pemilik lahan. Namun menunggu musyawarah antara pemilik lahan bersama keluarganya. Saat ini proses pencairannya sudah dilakukan. "Alhamdulillah saat ini pemilik lahan yaitu, Kosnan sudah ikhlas dan proses pencairannya sudah dilakukan," terang Almedian.

Sementara itu, Kosnan Effendi mengaku telah ikhlas dan sangat mendukung adanya pembebasan lahan. Karena dampak adanya PPN Seluma tentunya akan bermanfaat bagi warga Kabupaten Seluma. Terkhususnya Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Salahsatu manfaatnya yakni, kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan pelaku UMKM sekitar. "Semoga dengan adanya pembebasan ini akan bermanfaat bagi Kabupaten Seluma. Insyaallah saya ikhlas dan mendukung pembangunan di Kabupaten Seluma," kata Kosnan. 

Terkait progress pembangunan PPN. Pada saat ini keseluruhan proses pembangunannya juga sudah 100 persen atau sudah rampung. Tercatat dari tujuh item fisik yang dikerjakan, semuanya sudah clean and clear. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, SE ST M Si mengatakan, untuk diketahui dalam pembangunan PPN tahap awal menelan anggaran sebesar Rp 16,2 Miliar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ditargetkan PPN akan bisa dioperasikan pada awal tahun 2024 ini dan akan diresmikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah, MMA. Karena adanya pembangunan ini merupakan cita cita besar Gubernur Bengkulu untuk memajukan sektor perikanan di Provinsi Bengkulu. "Jika tidak ada halangan, Insyaallah Gubernur Bengkulu akan meresmikannya diawal tahun 2024. Nanti akan kita koordinasikan melalui tim protokolernya," singkatnya.(ctr)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan