Radar Seluma.Bacakoran,co

Izin Kawasan Wisata Ternyata Hanya Kebersihan Pantai dan Penanaman Pohon

--

 
 
 
PASAR TAIS - Terkait dengan izin rekomendasi kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di lokasi Pantai Cemoro Sewu yang berada di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Dinas Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Seluma mengatakan, jika terkait izin kegiatan yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila di lokasi pantai Cemoro Sewu. Hanya untuk melakukan kegiatan bersih pantai dan penanaman pohon. Tidak ada izin rekomendasi untuk mengadakan hiburan di lokasi pantai Cemoro Sewu. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Disparpora Kabupaten Seluma, H Syaiful Anwar, S PD MPd.
Dimana dirinya mengatakan, jika untuk mendapatkan izin keramaian. Bahwasanya pihak dari Ormas Pemuda Pancasila meminta rekomendasi izin keramaian dari pihak Disparpora dahulu, untuk mengadakan kegiatan tersebut di pantai cemoro sewu. "Ya, ada mereka meminta izin rekomendasi kesini. Polsek tidak akan beri izin keramaian sebelum ada rekomendasi dari disparpora," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, hanya saja terkait dengan izin rekomendasi yang disampaikan oleh Ormas Pemuda Pancasila. Dalam surat perizinan yang disampaikan. Ormas Pemuda Pancasila hanya melaksanakan kegiatan kebersihan pantai dan penanaman pohon. Bahkan lokasinya pun bukan pada titik yang masuk dalam status kawasan Cagar Alam.
"Hanya kegiatan kebersihan pantai dan menanam pohon. Tidak ada hiburan, apalagi pemungutan tarif masuk. Lokasi nya pun sudah ditentukan oleh Polsek dan pihak BKSDA di Taman Wisata Alam (TWA)," tegasnya. Jika dalam acara kegiatan tersebut ada pemungutan tiket karcis masuk. Seharusnya, harus ada izin dari Bappeda, agar regulasi dan standar harga nya bisa ditetapkan. Karena itu bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila. Plt kepala Bappeda Kabupaten Seluma, tidak mengetahui adanya pungutan tiket karcis masuk pada kegiatan tersebut. Seharusnya sesuai prosedur berkoordinasi dahulu dengan Bappeda, untuk izin dan  melengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. "Saya tidak tahu, mereka izin saja tidak ke Bappeda. Kalau memang ada pungutan tiket masuk, harusnya mereka izin dahulu. Karena itu bagian dari PAD," singkat Plt Kepala Bappeda Kabupaten Seluma, Yuyun.(ctr)
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan