Radar Seluma.Bacakoran,co

1 Tsk Kasus Sabu Terancam 4 Tahun, Tersangka Lainnya Masih Diburu Satrenarkoba

Kasat Narkoba, Hengky, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co

 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap AZ. Anggota menemukan 1 bungkus kartu perdana SIM card 3 dibalut lakban warna hitam yang didalam nya ada kertas warna putih dibalut lakban warna hitam. Saat dibuka, ada plastik bening klip warna merah yang berisi kan serbuk warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

 

"Untuk tersangka AZ terancam pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diatur dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Tag
Share