Radar Seluma.Bacakoran,co

Dugaan Penyelewengan Dana, Bareskrim Sambangi Penyelenggara PON XXI

PON Aceh Sumut--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan mendatangi lokasi PON XXI untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Seperti dilansir detikNews, Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut. Bareskrim juga tergabung dengan satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI.

 

"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

 

Menindaklanjuti hal itu, penyidik dari Bareskrim bertolak ke lokasi diselenggarakannya PON di Sumut dan Aceh hari ini. Polri, kata dia, bergabung dengan tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut hal itu.

 

"Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP," ucapnya.

 

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan pihaknya menerima laporan tentang adanya dugaan penyelewengan dana terkait PON. Dalam hal itu, Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mengenai dugaan itu.

 

Dito juga menjelaskan mengenai satuan satgas pengawalan penyelenggaraan PON di Sumut. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Dito turut membagikan salinan Keppres tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan