Tingkatkan Layanan, Dinsos Berdayakan Pekerja Sosial Masyarakat
Dinsos Berdayakan Pekerja Sosial Masyarakat--
Sementara keberadaan PSM telah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
"Sebagai potensi dan sumber kesejahteraaan sosial perlu dioptimalkan perannya PSM, khususnya dalam rangka penanganan masalah sosial, baik masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam, penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, penyalahgunaan narkotika dan masalah kesejahteraan sosial lainnya,"jelas Efredy.
Ia menambahkan PSM hadir sangat positif dan dapat membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan peran kelembagaan sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, pengembangan kemampuan administrasi, dan meningkatkan jejaring dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Sebagai ukuran keberhasilan upaya pemberdayaan PSM tidak lain adalah membantu peningkatan layanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Indikator pemberdayaan ini merupakan ukuran yang dapat menggambarkan keberhasilan proses pemberdayaan PSM. Yang mana indikator tersebut dapat diamati dan diukur berkenaan dengan kinerja PSM dalam jangka waktu tertentu, antara lain frekuensi keterlibatan PSM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,"pungkas Efredy.(yes)