Pemerintah Janjikan ASN Cepat Naik Pangkat, jika Mau Ditempatkan di Daerah 3T
Menpan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pemerintah menjanjikan akan memberikan kenaikan pangkat yang lebih cepat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersedia untuk mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini untuk menyiasati menumpuknya ASN di wilayah Jawa sekaligus mendorong pembangunan yang lebih merata.
"Di RUU ASN akan kami pecah. Kami mengusulkan ke depan ASN yang akan tinggal di daerah 3T, kenaikan pangkatnya tidak seperti ketika mereka di Jawa.
Di Jawa, kenaikan pangkat memakan waktu 4 tahun. Nanti di daerah 3T, kita akan dorong naik pangkat (setelah, Red) 2 tahun," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di Investor Daily Roundtable di Jakarta, Kamis malam (14/9/2023).
"Ini akan menjadi motivasi baru. Ini bukan hanya soal idealisme, tetapi ini soal masa depan mereka juga," imbuhnya.
Azwar Anas mengakui saat ini banyak ASN yang enggan untuk bertugas di daerah 3T. Sebagai gambaran, terdapat 170.000 formasi ASN yang kosong di daerah 3T pada tahun 2021. Menpan RB menjelaskan para ASN ini awal mulanya mengambil formasi di daerah 3T, namun memutuskan untuk pindah setelah satu tahun mengabdi.
"Kita susah mencari dokter spesialis ataupun guru di Papua, Maluku, NTT dan daerah 3T lainnya. Cari guru juga repot. Problem-nya ternyata bukan semata-mata kekurangan ASN. Tapi soal redistribusi. Mereka paling banyak di Jawa," ujar Azwar Anas.
"Mereka ambil formasi di Papua sebagai dokter, misalnya (Red). Tapi dapat setahun, (para ASN ini, Red) melobi A, B, C, D dan pindah ke Jawa," imbuhnya.
Persoalan lainnya adalah mengenai mobilitas talenta. Selama ini, pembentukan formasi ASN menunggu usulan dari daerah yang bersangkutan.
"Presiden tidak bisa menggerakkan ASN ke daerah 3T karena menunggu formasi. Dengan RUU ASN nanti, kita bisa gerakkan (ASN, Red) di mana ada (formasi, Red) yang kosong. Di samping itu, ada insentif dan kenaikan pangkat lebih cepat," jelasnya.
Saat ini, RUU ASN sedang dalam tahap pembahasan. Pemerintah berharap UU ASN ini dapat disahkan pada bulan September ini setelah 7 tahun pembahasan.