Radar Seluma.Bacakoran,co

Perubahan APBD Pakai Perkada, Kegiatan Baru Tak Boleh

Sekda seluma, H. Hadianto--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto menyampaikan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 paling lambat pada tanggal 30 September.

Apabila hingga batas akhir tersebut kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma belum siap karena belum memiliki ketua dan wakil ketua definitif.

Maka pemerintah daerah Kabupaten Seluma akan memberlakukan peraturan kepala daerah atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum perubahan APBD 2024.

"Hasil koordinasi kita dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu yang lalu apabila APBD Perubahan 2024 ini tidak terkejar dengan anggota DPRD yang baru kita akan melaksanakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Karena kita terakhir APBD Perubahan ini tanggal 30 September nanti. Yang pasti dalam pelaksanaan Perkada ini kita hanya melakukan pergeseran saja. Dan kemudian kita tidak boleh memasukan kegiatan baru yang tidak ada di dalam APBD murni," kata Hadianto, kemarin (11/9).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, tahapan APBD Perubahan 2024 ini sudah dibahas di tingkat komisi. Namun dalam pembahasan tersebut anggota DPRD periode 2019-2024 banyak yang tidak hadir. Sehingga kuorumnya belum terpenuhi dan pembahasan tidak bisa dilanjutkan. Padahal saat ini masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 akan segera berakhir.

Salah satu alasan mantan anggota DPRD Seluma tidak menyelesaikan tugasnya adalah karena hak mereka yaitu perjalanan dinas luar belum dibayar oleh pemerintah daerah. "APBD Perubahan tidak ketok palu itu karena janjinya sebelum pembahasan uang DL dibayar. Tapi nyatanya tidak itulah yang membuat kawan-kawan ini tidak mau melanjutkan pembahasan," ujar Dirhan Joyo mantan anggota DPRD Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan