Segera Cuti, Bupati dan Wabup Pamit
Bupati wabup pamit--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE serta Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto pamit karena mereka akan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Karena keduanya sama-sama akan mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma mulai tanggal 25 September nanti. Mereka mulai cuti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma menetapkan Calon Kepala Daerah (Cakada).
"Saya dan pak Wabup mohon diri untuk pamit karena akan cuti di luar tanggungan negara sampai dengan 23 November nanti. Selama kami cuti maka Kabupaten Seluma akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu karena kami kembali maju sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Bupati Seluma Erwin Octavian, SE, kemarin (11/9).
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto menyampaikan selama masa cuti ini dirinya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Baik itu kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitas lainnya yang ditanggung oleh negara.
"Jadi selama cuti nanti tidak ada rumah dinas, tidak ada lagi kendaraan dinas. Semua yang ditanggung negara tidak ada," singkatnya.
Sesuai dengan surat dari Gubernur Bengkulu 100/925/B.I/VIII/2024 Disampaikan bagi bupati dan wakil bupati se-Provinsi Bengkulu cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November.
Dan bagi daerah yang bupati dan wakil bupati cuti secara bersamaan karena ikut mencalonkan diri maka akan ditunjuk oleh Penjabat Sementara (Pjs) oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan gubernur sampai selesainya masa kampanye.
Untuk Pjs nantinya akan ditunjuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri).
Sebagaimana diketahui bahwa Erwin Octavian, SE kembali maju sebagai calon Bupati Seluma dan wakil bupatinya Drs Gustianto juga kembali maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Teddy Rahman.
Namun apabila Wabup tidak maju pada Pilkada maka tidak akan ditunjuk Pjs melainkan Wabup yang akan menggantikan fungsi bupati sampai dengan selesai masa kampanye.(adt)