Radar Seluma.Bacakoran,co

Jaminan Keselamatan, Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

BPJS tenaga kerja nelayan--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, Santono MPd menuturkan bahwa pihaknya telah penyerahan Kartu BPJS ketenagakerjaan pada nelayan Mangkudum Pino Raya sebanyak 194, sekaligus mintak dengan para nelayan untuk mensortir nelayan yang sudah sepuh, nelayan yang sudah pindah penduduk, nelayan yang sudah pindah profesi untuk dicoret.

Yang nantinya ditolong agar dimasukkan nelayan-nelayan muda atau nelayan yang belum tercover dengan BPJS ketenagakerjaan, untuk di cover pada pemberian BPJS ketenagakerjaan tahun 2025.

 

"Saya minta betul nelayan yang sudah sepuh, nelayan yang sudah pindah penduduk, nelayan yang sudah pindah profesi untuk dicoret nantinya tolong agar dimasukkan nelayan-nelayan muda atau nelayan yang belum tercover dengan BPJS ketenagakerjaan,"ujar Santono.

 

Dikatakan Santono, manfaat  dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, yang bersangkutan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh, bantuan transportasi (sesuai kebutuhan dan plafon), serta santunan tidak mampu bekerja (STMB).

 

"Saat terjadi resiko kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,"jelas Santono.

 

Untuk nelayan yang memiliki kartu BPJS tidak perlu khawatir dalam pembayaran per bulan karena sudah ditanggung pemkab Bengkulu Selatan.

 

"Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian. Perlidungan jaminan sosial bagi masyarakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap resiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan dan Jaminan Kematian (JKM). Maka Pemkab hadir untuk masyarakat,"demikian Santono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan