Izin Tambang Emas, Wewenang Kementerian
MPP di Kabupaten Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Terkait dengan rencana eksploitasi emas di Kabupaten Seluma tepatnya di Ulu Talo sejauh ini belum ada investor yang terdata akan masuk ke Kabupaten Seluma oleh Dinas Perizinan Penanaman modal Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPPTSP).
Kepala Dinas PMPPTSP Seluma Arlan Aksa menyampaikan terkait dengan mineral maka wewenang izinnya dari kementerian langsung. Namun apabila sudah akan dibangun, pemerintah daerah baru bisa mengetahuinya.
"Kita sangat mendukung rencana tersebut karena sedikit banyaknya akan meningkatkan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru.
Untuk perizinan dalam hal ini mineral maka hal itu wewenang dari kementerian. Termasuk juga galian C itu juga sekarang wewenang dari kementerian. Untuk pabrik baru menjadi wewenang kita," kata Arlan Aksa, kemarin (5/9).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya soal tambang emas saat ini sudah masuk tahap analisa dampak lingkungan (Amdal). Untuk tahap awal baru akan dibangun akses jalan.
Jika jalan sudah selesai dibangun maka barulah akan ada investor yang menanamkan modal di tambang emas tersebut. Saat ini pemerintah daerah sangat berharap akses ini dibangun di wilayah Kabupaten Seluma tepatnya di Desa Giri Nanto.
Namun di sisi lain, Pemerintah Daerah Empat Lawang juga berharap agar akses menuju ke tambang emas ini dibangun di wilayah mereka.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya semua akses akan tetap dibangun. Namun apabila dibangun di Empat Lawang, jalan di Seluma baru akan dibangun dalam jangka waktu yang lama.