Radar Seluma.Bacakoran,co

TPP Kepala Dinas, Boleh Diambil 6 Bulan Oleh Plt

Kepala BKPSDM Seluma, Winderi--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi mengatakan bahwa untuk Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang diberikan tugas memimpin OPD tetap mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) kepala dinas atau eselon II. 

Namun dengan catatan, hanya boleh diambil selama 3 bulan selama menjabat Plt, serta diperpanjang lagi 3 bulan. Selebihnya, maka TPP eselon II atau kepala dinas di OPD tersebut tidak boleh diambil lagi oleh Plt yang memimpin OPD. 

"Jadi untuk OPD yang kosong, serta sudah ada pejabat yang ditugaskan menjadi Plt, maka hanya boleh berhak TPP kepala OPD selama tiga bulan. Serta diperpanjang lagi tiga bulan, atau total 6 bulan. Selebihnya pejabat Plt tersebut tidak berhak atas TPP eselon II atau kepala dinas," tegas Winderi. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan tentang TPP ASN.  Menurutnya, Plt biasanya merupakan pejabat eselon III. Nah setelah enam bulan, maka selanjutnya pejabat eselon III tersebut hanya berhak atas TPP eselon III. 

"Karena jika sudah lebih dari 6 bulan, namun tetap mengamgil TPP eselon II atau kepala dinas, maka jelas akan menjadi temuan dan berpotensi pengembalian kerugian negara. Sehingga setelah enam bulan, maka TPP nya hanya TPP eselon III," tegasnya. 

Untuk saat ini sudah ada dua OPD yang dijabat oleh Plt, yakni Dinas Nakertrans, kemudian Badan Pol PP dan Damkar, kemudian November nanti, BP3APPKB juga akan ditinggal pensiun oleh pejabatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan