Radar Seluma.Bacakoran,co

Rugi Rp 200 Ribuan, Warga Purbosari Kembali Amankan Pencuri Berondolan Sawit

Terduga pencuri berondol sawit--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Warga Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian berondolan sawit.

Satu terduga pelaku yang diamankan oleh warga Purbosari diketahui berinisialkan AD (35) warga Desa Talang Prapat yang juga berada di wilayah Kecamatan Seluma Barat.

"Iya, kemarin warga Purbosari menyerahkan satu orang terduga pelaku pencurian berondolan sawit kepada kita (Polsek Seluma Timur)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, AKP Sukari, SE didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anwar Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dalam laporan yang diterima, Nomor LP :LP/B/29/IX/2024/SPKT/Polsek Seluma /polres Seluma/Polda Bengkulu. Perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan.

Pelapor atau korban atas nama Agun Naibaho (21). Kronologis kejadian telah terjadi pada sore hari sekitar Pukul 15.30 Wib. Bermula pada saat pelapor (Korban) menerima informasi dari warga sekitar melalui via telepon.

Bahwa di lokasi kebun milik korban yang berada di Desa Purbosari, Kecamatan Seluma terdapat seseorang yang belum dikenal. Telah melakukan pencurian Berondolan sawit sebayak 2 Karung.

Mendapatkan informasi tersebut, korban bersama warga langsung melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian yang dilakukan. Korban bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan, terduga pelaku oleh korban bersama warga langsung membawa terlapor ke Polsek Seluma Timur. Lantaran korban merasa mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 200 ribu.

"Untuk terduga pelaku bersama BB telah kita amankan. Saat ini kita masih memintai keterangan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni. Satu unit sepeda motor jenis Vega R dan dua karung Berondolan sawit. Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 364 KUHPidana.

Tag
Share