Plt Kadis, Hanya Berhak atas TPP Setara Eselon II Maksimal 6 Bulan
Kepala BKPSDM Seluma, Winderi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pada saat ini, ada dua dinas di Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Seluma yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Yakni, Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Seluma. Serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma.
Dimana, kedua Plt yang telah ditunjuk tersebut. Berhak mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang setara dengan Eselon II atau setara dengan jabatan kepala dinas. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi, SSos MH.
Dimana dikatakannya, untuk Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang diberikan tugas memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tetap mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepala dinas atau setara dengan eselon II.
"Untuk saat ini, Dinas Satpol-PP dan Damkar. Serta Disnakertrans yang dijabat Plt. Plt yang ditunjuk berhak mendapatkan TPP, setara dengan eselon II atau kepala dinas. Namun hanya selama 6 bulan," sampainya.
Dimana, untuk Plt yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala dinas. Biasanya merupakan pejabat dari golongan eselon III. Dimana, selama enam bulan. Plt yang ditunjuk berhak menikmati tambahan TPP setara dengan eselon II. Setelah lewat enam bulan. Maka selanjutnya pejabat eselon III tersebut hanya berhak atas TPP eselon III.
"Jika sudah lebih dari 6 bulan, namun tetap mengamgil TPP eselon II atau kepala dinas. Maka jelas akan menjadi temuan dan berpotensi pengembalian kerugian negara. Sehingga setelah enam bulan, TPP nya hanya TPP eselon III," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika untuk di bulan November mendatang. Ada satu dinas di lingkup Pemkab Seluma yang kembali akan terjadi kekosongan. Sehingga nantinya akan dijabat sementara atau di isi oleh Plt.