Radar Seluma.Bacakoran,co

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Kunjung Dikukuhkan, Ketua APDESI Sambangi Pemkab Seluma

Ketua APDESI Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto bersama rombongan mendatangi kantor Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.

Dimana kedatangannya diketahui untuk menanyakan. Terkait dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 177 kepala Desa yang ditunda dari dijadwal yang telah ditentukan. 

"Kedatangan kami ke Pemkab Seluma ini, guna menanyakan kejelasan jadwal pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Karena hasil koordinasi dengan Sekda beberapa waktu yang lalu. Untuk pengukuhan telah dijadwalkan awal september," sampainya.

Dimana, dari hasil koordinasi sebelumnya. Yakni pada awal bulan Juli yang lalu. Untuk jadwal pengukuhan kepala desa akan dilakukan pada awal sebelum 17 Agustus. Hanya saja lantaran agenda padat, sehingga hal tersebut tak bisa dilakukan.

Bahkan Pemkab Seluma sebelumnya telah menjadwalkan kembali di awal bulan September. Namun, hingga memasuki awal September ini, pengukuhan ulang terhadap kepala desa tak kunjung terlaksana.

 

"Karena sampai saat ini belum juga dilakukan pengukuhan. Jadi kami ingin menanyai apa kendala dari Pemkab Seluma. Namun, kemarin kami belum sempat menemui Pak Sekda,  karena beliau sedang rapat," tegasnya.

 

Diketahui, terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dari sebanyak 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Sebanyak 177 orang Kepala desa (Kades) yang baru dapat dikukuhkan. Terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

 

Hal tersebut dikarenakan, ada kades yang telah meninggal dunia. Yakni Kepala Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras. Kemudian, dua kepala desa lainnya yakni. Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kepala Desa Padang Baru, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Sehingga saat ini dijabat oleh Penjabaran sementara (Pjs).

 

Serta yang terakhir. Ada dua kepala desa yang dinonaktifkan untuk sementara ini. Karena polemik di desanya. Yakni, Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang saat ini dijabat oleh Plt. Serta Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas yang tersandung dalam kasus perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan