Bahas Laporan Oknum Kades yang Dituding Berzina, Sekda Seluma Gelar Rapat Mendadak
Rapat di ruang Sekda Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Serta penjelasan Imam Masjid menurut agama islam. Dalam sidang adat tersebut, ternyata pernikahan antara Kades Herman dan Desma adalah sah.
Kemudian dengan sahnya nikah antara Kades Harmen dan Desma. Artinya keduanya tidak dapat dituntut secara hukum adat. Berita acara musyawarah adat ini ditandatangani oleh Ketua LMA Desa Air Teras, Wasrin diikuti anggotanya beserta seluruh peserta musyawarah adat yang hadir.
Kades Air Teras Harmen Jayadi mengaku, sudah menikah siri dengan Desma sejak 30 Juli 2024 yang lalu di Pantai Desa Pasar Seluma. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan terdapat saksi serta wali nikah.
Selain itu juga mengenai waktu menikah yang dinilai tidak logis karena tertulis pukul 01.00 WIB. Itu hanyalah faktor human error, karena yang dimaksud adalah pukul 13.00 WIB.
"Saya sudah diizinkan oleh kakaknya Desma selaku wali untuk menikahi adiknya. Mengenai permasalahan waktu, itu hanya kesalahan tulisan saja," terangnya.
Atas miskomunikasi ini, dirinya mengaku memang sedikit merasa terganggu. Namun dirinya mengaku siap menjelaskan dan menunjukkan semua fakta dan data yang ia miliki, jika nantinya dimintai penjelasan oleh siapapun, termasuk Pemkab Seluma.