Radar Seluma.Bacakoran,co

1 Paket Rp 500 Ribuan, Satresnarkoba Seluma Dalami Peredaran Narkotika

Narkoba--radarseluma.bacakoran.co

"Keduanya kita kenakan dalam dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tegas Kang Ops.

Tag
Share