1 Paket Rp 500 Ribuan, Satresnarkoba Seluma Dalami Peredaran Narkotika
Editor: Erlin Marfiansya
|
Jumat , 30 Aug 2024 - 16:43
Narkoba--radarseluma.bacakoran.co
"Keduanya kita kenakan dalam dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tegas Kang Ops.