Dilarang BKSDA, Masyarakat Tetap Nikmati Liburan Nataru di Pantai Cemara Indah
--
PENAGO BARU - Pengunjung pantai Cemara Indah yang berada di Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo. Tampaknya tak menghiraukan peringatan dan larangan sebelumnya yang telah dilakukan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu. Walaupun sebelumnya, pihak BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu telah memperingatkan Kepala desa (Kades) dan masyarakat Desa Penago Baru. Namun pantai Cemara Indah yang statusnya masih masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA). Tetap ramai dikunjung sebagai tempat liburan oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran, sejak masa liburan Natal dan menjelang pergantian tahun baru ini. Pantai makin ramai dikunjungi para wisatawan lokal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Penago Baru, Salikin tak menampik keinginan kuat masyarakatnya untuk menjadikan lokasi pantai Cemara Indah menjadi salah satu destinasi wisata alam yang telah sejak lama diajukan. Agar statusnya dapat diturunkan dari status CA menjadi status wisata alam. Seperti yang dialami objek wisata yang ada di desa tetangga, yakni pantai Pandan Sari yang berada di Desa Penago I. Karena dampaknya sangat luar biasa untuk kemajuan perekonomian masyarakat pesisir. "Sebenarnya pantai kita ini ramai sekali dikunjungi warga. Jadi kemarin saya sudah koordinasi ke BKSDA yang menyatakan berdasarkan Undang-undang, katanya itu dilarang," terangnya.
Terkait dengan solilusi tersebut Kades Penago Baru mengatakan, jika beberapa tahun yang lalu pihaknya telah menyampaikan ke pihak Pemerintah daerah (Pemda) Seluma. Yakni meminta untuk penurunan status dari CA ke status Taman Wisata Alam (TWA). Hanya saja, hingga saat ini belum terealisasi atas usulan yang telah diajukan oleh pihak Pemerintah desa (Pemdes). "Jadi kami akan berupaya, bagaimana caranya pantau Cemara Indah Penago Baru ini bisa turun status. Sehingga warga bisa berkunjung dan berjualan. Lantaran itu sangat berpotensi sekali untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat di pesisir Ilir Talo," tegasnya.
Sementara itu, BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, sesuai peruntukannya kawasan Cagar Alam hanya berfungsi sebagai tempat penelitian, pendidikan. Bukan sebagai tempat objek wisata.
Walaupun demikian, pihak BKSDA tetap mensupport agar usulan Kepala Desa Penago Baru yang ingin menjadikan kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam di desanya dapat diusulkan Pemda Seluma ke Pemerintah Provinsi dan ke Kementerian Lingkungan Hidup, seperti yang telah dilakukan di tahun lalu.(ctr)